DPRD Telah Terima Surat dari Hanura, Proses PAW Mokrys Lay Bakal Lama

Avatar
Plt Sekwan DPRD Kota Kupang, Pauto Neno

KUPANG – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Kupang telah menerima surat PAW Mokrys Lay sebagai Anggota DPRD dari DPC Hanura Kota Kupang.

Kendati telah menerima surat, Sekwan belum bisa menindaklajutinya karena tim hukum Mokrys Lay juga mengajukan surat keberatan atas pemberhentian dan PAW itu ke Mahakamah Partai Hanura 

Dengan demikian, Sekwan bakal menindakklajuti proses itu setelah  Mahkamah Partai mengeluarkan keputusan.

Plt Sekwan DPRD Kota Kupang, Pauto Neno menyebut surat dari DPC Hanura Kota Kupang diterima 1 Oktober 2026.

Berselang empat hari, atau pada tanggal 5 Oktober, DPRD juga menerima surat pemberitahuan keberatan PAW dari tim kuasa hukum Mokrys Lay yang diajukan ke Mahkamah Partai Hanura. 

Surat keberatan itu telah dikirim Tim Hukum Mokrys Lay ke Mahkamah Partai pada 3 Oktober 2026.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. 

Adapun masa waktu penanganan persoalan di tingkat Mahkamah Partai memakan waktu maksimal 60 hari.

Namun jika kemudian keputusan Mahkamah Partai tidak diterima Mokrys Lay, maka selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN). Prosesnya juga maksimal 60 hari. 

Jika kemudian keputusan di PN juga tidak diterima, maka ada upaya hukum terakhir yang ditempuh, yakni ke Mahamakah Agung. Prosesnya maksimal 30 hari.

Dengan demikian, proses PAW ini bakal memakan waktu selama 150 hari atau 5 bulan.

“Jadi kita sementara menunggu proses ini,” ujar mantan Kabag Hukum Setda Kota Kupang itu.

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Erwin Gah sebelumnya menyatakan telah menerima SK DPP Hanura untuk mencabut KTA dan memberhentikan Mokrys Lay dari anggota partai.

SK itu diterima DPC Hanura tanggal 26 September 2026 lalu. 

BACA JUGA:  Tak Tunggu APBD, Absalom Sine Bantu LPJU dan Fasilitas Posyandu Gunakan Dana Pribadi

“Benar. Kami telah menerima SK DPP yang isinya mencabut KTA dan memberhentikan Saudara Mokrys Lay dari anggota partai,” ujar Erwin, Senin (5/10/2026).

SK itu, lanjut dia, telah ditindaklanjuti ke DPRD Kota Kupang. “Surat ke DPRD sudah kami kirimkan tanggal 1 Oktober 2026 kemarin,’ pungkasnya.

Selain diberhentian dari keanggotan partai, SK juga sekaligus penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW). SK itu menetapkan PAW dari Mokrys Lay kepada Diana Bire