KUPANG – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrys Lay diberhentikan dari keanggotan partai Hanura maupun DPRD Kota Kupang.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Erwin Gah menyatakan telah menerima SK DPP Hanura untuk mencabut KTA dan memberhentikan Mokrys Lay dari anggota partai.
SK itu diterima DPC Hanura tanggal 26 September 2026 lalu.
“Benar. Kami telah menerima SK DPP yang isinya mencabut KTA dan memberhentikan Saudara Mokrys Lay dari anggota partai,” ujar Erwin, Senin (5/10/2026).
SK itu, lanjut dia, telah ditindaklanjuti ke DPRD Kota Kupang. ” Surat ke DPRD sudah kami kirimkan tanggal 1 Oktober 2026 kemarin,’ pungkasnya.
Selain diberhentian dari keanggotan partai, SK juga sekaligus penetapan Pergantian Antara Waktu (PAW).
SK itu menetapkan PAW dari Mokrys Lay kepada Diana Bire.












