Terkait Izin PT Lestari Energi Timur, Kadin NTT Harus Jujur  dan Ikut Aturan

Avatar
Sekretaris Komisi II DPRD NTT, Junaidin Mahasan

KUPANG – Kadin NTT diminta jujur dan ikut aturan terkait izin PT Lestari Energi Timur. Kadin harus terbuka soal kelengkapan izin perusahan yang akan mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di NTT itu.

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD NTT, Junaidin Mahasan saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Pernyataan Junaidin ini menanggapi perbedaan pernyataan antara Kadin NTT dan Kadis DLHK NTT soal izin PT Lestari Energi Timur.

Kadin NTT melalui Yusak Benu menyebut PT  Lestari Energi Timur itu telah mengantongi izin.

Namun Kadis DLHK NTT, Sulastry Rasyid menyebut PT itu belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan Izin Usaha.

Junaidin meminta Kadin NTT jujur dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Ikut aturan saja, sesuai yang disampaikan oleh dinas (DLHK),” katanya.

Lebih lanjut dia juga meminta Kadin pun PT tersebut jujur soal izin itu.

“Kalau belum ada izin ya jujur saja, tinggal dilengkapi to,” pungkas Ketua Fraksi PSI DPRD NTT itu.

Kejujuran dan ketaatan terhadap aturan itu penting, apalagi perusahan itu bakal mengelola limbah B3 yang memiliki karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat dan sesuai standar.

Oleh karena itu, izin tersebut sangat penting juga menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan, sarana, prasarana serta prosedur yang memadai dalam menangani limbah B3.

Dengan demikian, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Kadin NTT sebelumnya menyebut PT Lestari Energi Timur telah mengantongi izin kelengkapan perizinan untuk menjalankan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di NTT.

BACA JUGA:  Jalan di Samping GOR Hampir Rampung, DPRD Apresiasi sekaligus Ingatkan Kualitas Pengerjaan

Wakil Ketua Kadin Bidang Kadin Bidang Investasi dan Maritim Yuska Benu menyatakan, kehadiran investasi baru di NTT harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, aspek kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu syarat utama sebelum berbicara mengenai keuntungan bisnis.

“Karena kami bergerak di Kadin, maka kami sebagai pionir atau orang pertama yang berdiri di garda terdepan supaya semua investasi yang masuk ke NTT harus berdampak langsung untuk masyarakat, baru juta berpikir tentang keuantungan,” katanya sebagaimana dikutip dari Haluanntt.com.

Namun Kadis DLHK NTT, Sulastry Rasyid dikonfirmasi terpisah menyebut PT itu belum mengantongi SLO dan izin usaha 

“Perusahan itu belum ada SLO. SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujar mantan Penjabat Bupati Flotim itu.

Karena belum mengantongi SLO, kata dia, maka izin usaha perusahan itu juga belum bisa dikeluarkan. Izin usaha itu baru bisa dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT apabila perusahaan itu telah mengantongi SLO yang dikeluarkan DLHK.

“Mereka (PT Lestari Energi Timur) telah melengkapi yang kurang- kurang itu. Kalau itu (SLO) sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja. Kalau sudah keluar,  mereka langsung bekerja sudah,” tandasnya.

Namun demikian, Sulastry menyebut perusahaan itu telah mengantongi izin lingkungan. “Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya sudah ada,” pungkasnya.

Dengan demikian, izin atas pengelolaan B3 dari PT Lestari Energi itu belum final.